Archive for the ‘Tugas Kuliah’ Category

HARMONISASI STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL

DAN DAMPAK PENERAPAN DARI ADOPSI PENUH IFRS

TERHADAP PSAK

Saiful Muchlis

Jurusan Akuntansi UIN Alauddin, Jln. Sultan Alauddin No.36, Gowa

saiful_putramuchlis@yahoo.com

 

ABSTRACT

IFRS (International Financial Reporting Standards) is a globally accepted compilation of guidelines for financial statement. Formation is fairly long history of the formation of the IASC / IAFC, IASB, IFRS to become what it is today. If a country uses IFRS, it means that the country has adopted the financial reporting systems that apply globally to allow world markets understanding the financial statements of companies in such country. Adoption strategies undertaken for the convergence of two kinds are big bang strategy and the gradual strategy. Big bang strategy fully adopts IFRS at once, without going through the stages. This strategy is used by developed countries, while the gradual strategy, an adoption of IFRS, is used by developing countries such as Indonesia. IFRS implementation of an enterprise must be started from financial

statements prepared under local accounting principles (local GAAP). DSAK-IAI is doing the convergence of IFRS with a targeted completion in 2012. IFRS Convergence is one of the Indonesian government agreements as a member of the G-20 forum. G20 meeting in London on 2nd of April 2009 producing 29 agreements. Number 13 to 16 of the agreement is about Strengthening Financial Supervision and Regulation. Number 15 stipulated: “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high-quality global accounting standards”.

Keywords: History, Adoption, Implementation, Impact, Education and Business Entities.

 

PENDAHULUAN

Setiap negara mempunyai standar akuntansi yang berbeda dengan negara lain, karena berbagai faktor: kondisi ekonomi, ideologi ekonomi yang dianut, kondisi politik dan sosial di setiap negara. Transaksi antar negara, dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda mengakibatkan munculnya kebutuhan akan standar akuntansi secara internasional. Karena berbedaan itulah maka muncul organisasi International Accounting Standard Board (IASB) yang mengeluarkan International Financial Reporting Standard (IFRS), dijadikan sebagai pedoman penyajian laporan keuangan di berbagai negara. Penyajian laporan keuangan yang memenuhi standar bertujuan untuk kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri di masa depan, ditinjau dari segi pengguna internal dan eksternal. Perkembangan IFRS merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan. Konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital.

Indonesia akan memberlakukan standar akuntasi keuangan dengan menggunakan standar akuntansi internasional (IFRS), untuk itu IAI telah mencanangkan program konvergensi IFRS yang akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2012. Kementerian BUMN juga telah menetapkan seluruh BUMN untuk wajib mengimplementasikan PSAK konvergensi IFRS secara penuh mulai tahun buku 2012, PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan entitas bisnis lainnya yang memasuki dunia pasar modal global.

 

TINJAUAN TEORITIS

Adopsi IFRS dilakukan dengan dua cara: cara sekaligus (pendekatan big bang) dan dengan cara gradual. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan tertentu, digunakan oleh negara-negara maju. Cari ini berdampak drastis terhadap laba dan sistem akuntansi perusahaan. Perusahaan-perusahaan di Singapura, Australia, Selandia Baru yang memilih pendekatan big bang menghadapi koreksi besar-besaran pada tahun pertama penerapan IFRS. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap, digunakan oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS, Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011), setelah tahap adopsi (2008 – 2010) seperti pada tabel berikut. IAI menargetkan tahap persiapan akhir ini hanya setahun, karena per 1 Januari 2012 Indonesia resmi menerapkan IFRS.

 

Saat ini, berdasarkan data dari IASB, terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dalam pelaporan keuangan entitas di negaranya, dengan keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan untuk perusahaan domestik secara keseluruhan, dan empat (4) negara mewajibkan hanya untuk perusahaan domestik tertentu.

 

METODE PENELITIAN

Metode analisis deskriptif digunakan dalam penelitian ini, yaitu memparkan serta mengkaji dampak penerapan dengan cara adaopsi penuh International Standard Financial Report (IFRS) terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

oleh kalangan bisnis di Indonesia. Selain itu,, artikel ini juga memaparkan beberapa

perubahan pada PSAK tersebut.

 

PEMBAHASAN

Terdapat beberapa manfaat dalam penerapan konvergensi IFRS: memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan SAK secara internasional (enhance comparability), meningkatkan arus investasi global melalui transparansi, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal, menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Namun, terdapat hal-hal yang menjadi perhatian manajemen dalam implementasi IFRS: konsekuensi perpajakan, legal, sistem informasi akuntansi dan pelaporan keungan. Untuk perpajakan, manajemen perusahaan harus melakukan daftar peraturan perpajakan yang mungkin mengalami benturan dengan IFRS, 10 seperti PMK RI No. 79/PMK.03/2008, tanggal 23 Mei 2008, “Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan” yang berlaku efektif sejak 23 Mei 2008. PMK RI No.79/PMK.03/2008 mengharuskan revaluasi aktiva tetap dikenakan pajak.11 Disamping masalah perpajakan, perusahaan juga harus mempertimbangkan benturan legal dalam menerapkan IFRS, misalnya Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang, “Badan Hukum Milik Negara” pasal 4 ayat 2: penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN dapat bersumber dari keuntungan revaluasi aktiva. Isu pelaporan keungan adalah isu sentral yang harus diperhatikan pada saat melakukan implementasi IFRS. Pelaporan keuangan mencangkup proses dan output pelaporan keuangan itu sendiri. Sistem informasi akuntansi harus disesuaikan dengan IFRS, serta proses pengukuran dan penilaian aktiva dan kewajiban banyak mengalami perubahan.12 Penerapan IFRS pada suatu perusahaan harus dilakukan berawal dari laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi lokal, dilakukan dengan dua cara:

1. Rekonsiliasi terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan lokal GAAP

sehingga sesuai dengan IFRS.

2. Menyusun laporan keuangan secara terpisah dengan langsung mengacu kepada

Penerapan IFRS berdampak terhadap perusahaan dalam banyak hal. Aspek pelaporan interim dan basis penilaian adalah hal yang paling banyak terkena dampak. Penerapan IFRS dengan cara adopsi penuh, hal yang paling signifikan yang harus diperhatikan adalah koreksi laba ditahan sebagai akibat penerapan pertama dari IFRS. Efeknya bisa mengurangi laba atau sebaliknya justru bisa menambah laba. Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009, yang berlaku efektif tahun 2011-2012. Kovergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap. Sepanjang tahun 2009, DSAK-IAI telah mengesahkan 10 PSAK baru, 5 ISAK, dan mencabut 9 PSAK berbasis industri dan mencabut 1 ISAK. Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.14 Beberapa kendala dalam adopsi IFRS ke PSAK:

a. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya

b. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih

dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.

c. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.

d. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.

e. Support pemerintah terhadap isu konvergensi.

Beberapa kendala menjadi penghambat penerapan IFRS sebagai standar akuntansi dan pelaporan keuangan di dunia hingga saat ini, yaitu berkaitan dengan faktor- faktor: sistem hukum dan politik, sistem perpajakan dan fiskal, nilai-nilai budaya korporasi, sistem pasar modal dan peraturan terkait dengan kepemilikan korporasi, kondisi ekonomi dan aktivitas bisnis, teknologi. Berdasarkan hasil riset Radebaugh dan Gray, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara-negara di dunia di bagi lima kelompok: sistem akuntansi Anglo-Saxon, Germanic, Nordic, Latin, dan Asia.

Pengklasifikasian tersebut didasarkan pada nilai-nilai budaya korporasi, sistem hukum, politik, dan perpajakan. IFRS dikembangkan dengan banyak mengacu kepada system akuntansi Anglo-Saxon yang banyak diadopsi negara-negara bekas koloni Inggris.

Ada tiga permasalahan utama dihadapi Indonesia dalam adopsi penuh IFRS. Pertama, kurang siapnya infrastruktur seperti DSAK sebagai financial accounting standard setter di Indonesia. Kedua, kondisi peraturan perundangan-undangan yang

belum tentu sinkron dengan IFRS. Ketiga, kurang siapnya sumber daya manusia dan

dunia pendidikan di Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Anjasmoro, Mega. Adopsi International Financial Report Standard. Kebutuhan atau Paksaan. FE. UNDIP, 2010.

Immanuela, Intan. “Adopsi Penuh dan Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional.” Jurnal Ilmiah Widya Warta. Vol. 33, No. 1, h. 69-75, 2009.

KONVERSI PSAK KE IFRS

http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/05/konvergensi-psak-ke-ifrs.html

http://jimmy-januar.blogspot.com/2011/03/konvergensi-ifrs.html

http://informasi-seminar.com/konvergensi-psak-ifrs-sebagai-langkah-pemantapandalam

persiapan-penerapan-ifrs/

http://www.bpkp.go.id/dan/berita/read/5953/0/Workshop-Konvergensi-PSAK terhadap

IFRS.bpkp

http://akuntansibisnis.wordpress.com/2011/01/06/perkembangan konvergensi psak ke

ifrs/

Dampak konvergensi ifrs di indonesia

http://www.ifrs.org/News/Press+Releases/FCAG+letter+to+G-20+leaders.htm

http://www.ifrs.org/IFRSs/IFRS.htm (© 2011 IFRS Foundation) 1 januari 2011

Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan Edisi Revisi 1 Juli 2009. Salemba 4. Jakarta, 2009.

Kusuma, Wijaya, Indra, Pengapdosian International Financial Reporting Standards: Implikasi Untuk Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UGM. 2009.

Purba, Marisi. International Financial Reporting Standard, Yogyakarta: Graha Ilmu,

Sadjiarto, Arya. Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standarisasi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1, No. 2, h. 144-161, 1999.

A. PERBEDAAN UTAMA DALAM PRINSIP AKUNTANSI DI SELURUH DUNIA

 

Adanya perbedaan akuntansi di seluruh dunia sudah tidak diragukan lagi cukup signifikan untuk membuat pekerjaan dari analis keuangan sangat sulit dalam periode pembuatan perbandingan internasional.

Jika sekarang kita fokus pada beberapa pengukuran kunci dalam pemilihan beberapa negara besar seperti AS, Uni Eropa (termasuk di dalamnya Inggris, Belanda, Prancis dan Jerman), Brasil, Swiss, China dan Jepang, kita bisa melihat variasi dari prinsip akuntansu yang digunakan bisa berpengaruh berbeda terhadap pendapatan dan aset.

Akuntansi depresiasi di AS dan Uni Eropa, khususnya di Inggris didasarkan pada konsep dari nilai guna umur ekonomi, dimana di negara lain seperti Prancis, Jerman, Swiss dan Jepang, peraturan perpajakan secara umum mendorong metode yang lebih cepat.

Pengukuran persediaan secara umum didasarkan pada prinsip “lower of cost and market” tetapi dengan beberapa variasi dalam penaksiran arti dari pasar, itu adalah, “net realizable value” atau biaya pengganti. LIFO juga kadang kali diijinkan untuk tujuan pajak (sebagai contohnya Jepang dan AS), tetapi lebih sering tidak (contohnya Uni Eropa). Kontruksi kontrak diakuntansikan secara umum menggunakan metode “percentage-of-completion”. Tetapi metode kontrak lengkap yang lebih konservatif digunakan di Swiss, Cina dan Jerman.

Biaya bagian penelitian dan pengembangan/Research and Development (R&D) biasanya dikeluarkan lebih cepat di negara Anglo-Amerika dan Jerman. Meskipun I Brasil pendekatan yang lebih fleksibel telah diadopsi secara umum. Pendekatan yang serba memperbolehkan juga diadopsi secara umum ke arah kapitalisasi biaya peminjaman dari aset.

Perlakuan dari keuntungan pensiun juga diakuntasikan secara umum atas basis yang bertambah/ atau proyeks keuntungan yang akan dibayarkan kepada karyawan, kontras dengan Brasil dan Cina yang menggunakan metode sebaliknya.

Perlakuan terhadap perpajakan adalah area utama dari perbedaan pengukuran pendapatan akuntansi menjadi dipengaruhi secara kuat oleh peraturan pajak di Prancis, Jerman, Swiss, dan Brasil.

Perlakuan dari kombinasi bisnis di seluruh dunia bervariasi tergantung pada kurang atau lebihnya metode “pooling-of-interest” atau kumpulan kepentingan, metode ini dijadikan persyaratan atau diijinkan tergantung pada keadaan tertentu. Tetapi metode pembelian juga dibutuhkan secara umum. Di Brasil, Cina dan Jepang metode amortisasi diperlukan dan kontras dengan AS dan Inggris, dimana mertode amortisasi tidak diperlukan tetapi dilakukan tes kelayakan.

Berkaitan dengan goodwill, hal-hal lain seperti merk, hak publikasi, dan paten, yang secara umum dikapitaslisasi, kecuali di Swiss, tetapi subjek biasanya diamortisasi, jika tidak maka diadakan tes kelayakan.

Akhirnya, hal-hal yang berkaitan dengan translasi mata uang asing adalah penting dalam tujuannya untuk mendapatkan pengukuran untuk memilih antara average atau closing rate. Disini, spertinya ada beberapa fleksibilitas secara umu, dengan kurs aktual ataupun kurs rata-rata.

Meskipun adanya pertumbuhan kekhawatiran terhadap perbedaan prinsip pengukurann dan praktiknya secara internasional, kurang lebih yang diketahui tentang dampak keseluruhan dari perbedaan akuntansu atas pendapatan dan ekuitas pemegang saham. Meskipun begitu, perbedaan kepada berbagai aspek pengukuran akuntansi mungkin telah dikompensasi satu sama lain agar secara luas dampak keseluruhannya tidak terlalu signifikan. Pertanyaan pentingnya adalah apakah perbedaan akuntasnsi secara sistematis berdampak terhadap pengukuran pendapatan, dengan kata lain, apakah perbedaan ini sangat berarti?

Meskipun telah dilakukan riset yang sangat terbatas mengenai dampak kuantitatif dari perbedaan akuntansi internasional, ada bukti kuat antara hubungan prinsip akuntansi di AS dengan Inggris, beberapa negara Uni Eropa, dan Jepang. 

 

B. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL

“Merupakan proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevalusi posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu, dengan tujuan untuk menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa mendatang”.

Analisa laporan keuangan sebenarnya banyak sekali namun pada penelitian kali ini penulis menggunakan analisa rasio keuangan karena analisa ini lebih sering digunakan dan lebih sederhana.

Analisa rasio keuangan adalah perbandingan antara dua/kelompok data laporan keuangan dalam satu periode tertentu, data tersebut bisa antar data dari neraca dan data laporan laba rugi. Tujuannya adalah memberi gambaran kelemahan dan kemampuan finansial perusahaan dari tahun ketahun. Jenis-jenis analisa rasio keuangan adalah :

a.  Rasio Likuiditas

Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu :

1.     Current Ratio

2.    Acid Test Ratio

3.    Cash Position Ratio

b.  Rasio Solvabilitas

Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 4 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :

1.      Debt To Equity Ratio

2.    Total Debt To Total Assets Ratio

3.    Long Term Debt To Equity

4.    Long Term Debt To Total Assets

c .  Rasio Profitabilitas

Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dalam suatu periode tertentu. Ada 4 (empat rasio profitabilitas yang digunakan, yaitu :

1.     Return On Equity (ROE)

2.    Return On Assets (ROA)

3.    Net Profit Margin

4.    Gross Profit Margin

Tujuan analisis keuangan adalah untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pada masa kini dan masa lalu dan untuk menilai apakah kinerjanya dapat dipertahankan. Terdapat dua alat penting dalam melakukan analisis keuangan :

a.  Analisis Rasio

“Analisis ini mencakup perbandingan rasio antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama, perbandingan rasio suatu perusahaan antar waktu atau dengan periode fiscal yang lain dan atau perbandingan rasio terhadap beberapa acuan yang baku”.

b. Analisis Arus Kas

“Analisis ini berfokus pada laporan arus kas, yang memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar perusahaan, yang diklasifikasikan menjadi aktifitas operasi, investasi dan pendanaan, serta pengungkapan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas secara periodic. Misalkan, apakah perusahaan telah menghasilkan arus kas yang positifdarioperasinya”.

 

C. UKURAN KINERJA KEUANGAN

Ada dua ukuran kinerja keuangan yang digunakan secara luas oleh perusahaan-perusahaan multinasional yaitu return investasi atau return on investment (ROI) dan kinerja yang dianggarkan (budgeted performance). ROI membandingkan laba perusahaan terhadap suatu basis tertentu, sementara kinerja yang dianggarkan membandingkan antara hasil operasi actual terhadap hasil operasi yang dianggarkan. Esensi pengendalian melalui anggaran (budgetary control) adalah bahwa setiap perbedaan antara pencapaian actual dari pencapaian yang dianggarkan dapat ditelusuri ke manajer unit yang bertanggungjawab yang akan menjadikan informasi tersebut sebagai umpan-balik dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya.

 

D. UKURAN KINERJA BERDASARKAN ANGGARAN   Sebagaian besar perusahaaan mengggunakan anggaran sebagai dalam sistem pengendalian    (control system ) mereka. anggaran disusun untuk secara formal menyatakan kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan dan hasil- hasil yang akan dicapai dalam satu periode tertentu dimasa mendatang, biasanya satu tahun. terhadap anggaran inilah kegiatan dan pencapaian aktual akan diperbandingkan dalam rangka evaluasi kinerja manajerial dan evaluasi kinerja unit bisnis. dengan demikian, penyusunan anggaran merupakan tahap yang penting untuk terbentuknya suatu sistem pengendalian yang efektif dalam upaya perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. karena semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam bisnis global penting bagi para manager untuk memonitor dan memperbaiki teknik- teknik penganggaran dan evauasi kinerja mereka unmtuk menyakinkan bahwwa penggangaran dan evaluasi tersebut benar -benar relevan untuk operasi mereka di luar negeri seperti halnya di dalam negeri. MNC perlu menetapkan satu set ukuran kinerja keuangan dan non keuangan untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai kinerja para manager dan anak- anak perusahaan di berbagai belahan dunia.  Penganggaran dan evaluasi kinerja secara kritis di hubungkan dalam hal bahwa anggaran menentukan kriteria dimana unit- unit operasi dalam sebuah perusahaan akan dievaluasi pada akhir periode anggaran, jika anggaran digunakan untuk memotivasi karyawan dan untuk membantu menciptakan organisasi, maka anggaran harus menetapkan kriteria yang dengan isu-isu penganggaran dan evaluasi kinerja yang harus dihadapi organisasi dalam konteks yang sepenuhnya domestik, ada sejumlah pertimbangan tambahan yang harus diperhatikan evaluasi kinerja untuk anak- anak perusahaan dan perusahaan afiliasi yang berlokasi di negara – negara lain.

 

E. UKURAN KINERJA BERDASARKAN ROI

Ada 2 kinerja keuangan yang digunakan secara luas oleh perusahaan – perusahaan multinasional yaitu ROI dan kinerja yang dianggarkan.sehubungan dengan kriteria ukuran kinerja keuangan, maka isu – isu tambahan yang munsul, khususnya untuk ROI adalah a) identifikasi komponen ROI b) pengukuran akuntansi ROI. Variasi ROI berhubungan dengan elemen – elemen laba dan basis investasi yg sesuai. Apakah laba harus merupakan selisih antara pendapatan dan biaya seperti yg terlihat pada laporan laba rugi pada perusahaan yang ditunjukan kepada pihak eksternal ? walaupun ukuran laba konvensional tersebut lebih mencerminkan penandingan antar upaya dan pencapaian sebuah perusahaan dari pada ukuran arus kas, tetapi laba konvensional tersebut menyesatkan dalam lingkungan internasional.

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, akuntan korporasi perlu menentukan seakurat mungkin pengembalian – pemgembalian yang berkaitan.Asalah yang timbul mengenai denomitor ROI. Sesuai dengan prinsip evaluasi manajerial di atas, basis investasi harus berupa sumberdaya yang berkendali bagi manajemen yang bersangkutan. Jadi, kelebihan sediaan yang disebabkan karena kebijakan valuta harus dieliminasi.

Banyak perusahaan di inggris dan AS yang sedang menghitung ROI dengan menghuungkan EBIT dengan aktiva tetap tambahan modal kerja neto. Sementara perusahaan – perusahaan belanda biasanya tidak measukan saldo kas akhir dalam definisi “ modal yang digunakan “, karena, secara oprasional, as ditangan dianggap merupakn aktiva yang tidak produktif. Pada sisi lain , kas digunakan ebagai standar perbandingan , yaitu retrun atas aktiva yang digunakan paling tidak harus melebihi retrun yang mestinya diperoleh seandainya kas diinvestasi pada pasar modal setempat.

 

Sumber:

http://irawanarticle.blogspot.com/2013/04/akuntansi-internasional.html

http://ekonomister.blogspot.com/2010/10/analisis-laporan-keuangan-internasional.html

http://poltaksaragi.blogspot.com/2013/05/tugas-softskill-akuntansi-internasional_26.html

http://rinnahayani.blogspot.com/2014/05/akuntansi-internasional.html

http://citraayuananda.blogspot.com/2014/05/akuntansi-internasional-prinsip-dan.html

A.   Perbedaan translasi dan konversi antar mata uang asing

Translasi mata uang asing adalah Proses penyajian ulang informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Sedangkan konversi antar mata uang asing adalah pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik.

Perbedaannya adalah, Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter, misalnya pada sebuah necara yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang ke dalam nilai ekuivalen dolar AS. Tidak ada pertukaran fisik yang terjadi, dan tidak ada transaksi terkait yang terjadi. Sedangkan konversi, memungkinkan adanya pertukaran fisik yang terjadi dan ada transaksi terkait yang terjadi.

 

B.   Istilah dalam translasi mata uang asing

Daftar istilah translasi mata uang asing yang diadaptasi dari PSAK (SFAS) no.52, 1981.

  1. Atribut, karakteristik kuantitatif suatu pos yang diukur untuk keperluan akuntansi. Contoh, biaya histories dan biaya penggantian yang merupakan atribut suatu aktiva.
  2. Konversi, pertukatan suatu mata uang ke dalam mata uang lain.
  3. Kurs kini, nilai tukar yang berlaku pada tanggal laporan keuangan yang relevan.
  4. Diskonto, ketika tingkat pertukaran yang berikutnya lebih rendah daripada tingkat yang berlaku sekarang.
  5. Posisi aktiva bersih yang beresiko, kelebihan aktiva yang diukur dalam atau berdenominasi dalam mata uang asing dan ditranslasikan dengan menggunakan kurs kini dari kewajiban yang diukur atau berdenominasi dalam mata uang asing dan ditranslasikan dengan menggunakan kurs kini.
  6. Mata uang asing, suatu mata uang selain mata uang yang digunakan oleh suatu Negara, mata uang selain mata uang pelaporan yang digunakan oleh perusahaan.
  7. Laporan keuangan dalam mata uang asing, laporan keuangan yang menggunakan mata uang asing sebagai unit pengukuran.
  8. Transaksi mata uang asing, transaksi (yaitu penjualan atau pembelian barang atau jasa, atau utang pinjaman atau piutang usaha) dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam mata uang selain mata uang fungsional perusahaan.
  9. Translasi mata uang asing, proses untuk menyatakan jumlah-jumlah yang berdenominasi atau diukur dalam suatu mata uang ke dalam mata uang yang lain dengan menggunakan kurs nilai tukar diantara dua mata uang tersebut.
  10. Operasi luar negri, suatu operasi yang menghasilkan laporan keuangan yang (1) dikombinasikan atau dikonsolidasikan atau diperhitungkan berdasarkan metode ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan pelapor dan (2) disusun dalam mata uang asing selain mata uang pelaporan perusahaan pelapor.
  11. Kontak pertukaran forward, suatu perjanjian untuk mempertukarkan mata uang dari Negara yang berbeda dengan menggunakan kurs tertentu (kurs forward) pada tanggal tertentu di masa depan.
  12. Mata uang fungsional, mata uang utama yanga digunakan oleh suatau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, dan dalam menghasilkan atau menggunakan kasnya.
  13. Kurs histories, kurs nilai tukar mata uang asing yang digunakan pada saat suatu aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing dibeli atau terjadi.
  14. Mata uang local, mata uang suatu Negara tertentu yang digunakan; mata uang pelaporan yang digunakan oleh suatu operasi domestic atau luar negeri.
  15. Pos-pos moneter, kewajiban untuk membayar atau hak untuk menerima sejumlah unit mata uang dalam nilai yang tetap di masa depan.
  16. Mata uang pelaporan, mata uang yang digunakan perusahaan dalam menyusun laporan keuangan.
  17. Tanggal penyelesaian, tanggal saat suatu utang dibayarkan oleh suatu piutang tertagih.
  18. Kurs spot, nilai tukar untuk pertukaran mata uang dalam waktu segera.
  19. Tanggal transaksi, tanggal saat suatu transaksi dicatat dalam catatan akuntansi perusahaan pelapor.
  20. Penyesuaian translasi, penyesuaian yang timbul dari proses translasi laporan keuangan dari mata uang fungsional suatu perusahaan menjadi mata uang pelaporannya.
  21. Unit pengukuran, mata uang yang digunakan untuk mengukur aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban.

C. Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing

PSAK No. 10 menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian akibat translasi harus dinyatakan dalam perhitungan laba rugi periode dimana kurs mengalami perubahan. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam suatu periode akuntansi yang sama maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut. Namun, jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode transaksi, maka selisih kurs harus diakui setiap periode dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.

Secara internasional, perlakuan akuntansi atas penyesuaian-penyesuaian tersebut juga berbeda seperti halnya prosedur translasi. Pendekatan-pendekatan atas penyesuaian translasi berkisar dari penangguhan hingga tidak ada penangguhan.

  • Penagguhan

Dikeluarkannya penyesuaian translasi dari laba periode sekarang umumnya dianjurkan karena penyesuaian ini hanyalah hasil dari proses penyajian ulang. Perubahan nilai ekuivalen mata uang domestik dari aktiva bersih anak perusahaan luar negeri tidak direalisasikan dan tidak berpengaruh terhadap arus kas mata uang local yang dihasilkan dari entitas asing. Oleh karena itu, akan cenderung menyesatkan jika penyesuaian seperti itu ke dalam laba sekarang. Berdasarkan keadaan ini, penyesuaian translasi harus diakumulasikan secara terpisah sebagai bagian dari ekuitas konsolidasi.

Penagguhan keuntungan atau kerugian translasi menutupi perilaku perubahan kuras nilai tukar, yaitu perubahan kurs merupakan fakta historis dan para pengguna laporan keuangan terlayani dengan baik jika pengaruh fluktuasi kurs nilai tukar diperhitungkan pada periode saat terjadinya. Sesuai dengan FAS No. 8 (pas.199), “kurs nilai tukar berfluktuasi: akuntansi harusnya tidak memberikan kesan bahwa kurs nilai tukar tetap stabil.”

  • Penagguhan dan amortisasi

Penangguhan keuntungan atau kerugian translasi dan melakukan amortisasi penyesuaian ini selama masa manfaat pos-pos neraca terkait, terutama yang terkait dengan utang akan ditangguha=kandan diamortisasi selama umur aktiva tetap terkait, yaitu dibebankan terhadap laba dengan cara yang sama dengan beban depresiasi atau ditangguhkan dan diamortisasi selama sisa masa pinjaman sebagai penyesuaian terhadap beban bunga.

  • Penagguhan parsial

Keuntungan atau kerugian translasi adalah dengan mengakui kerugian sesegera mungkin setelah terjadi, tetapi mengakui keuntungan hanya setelah direalisasikan. Pengangguhan translasi semata-mata hanya karena merupakan keuntungan, tetapi mengabaikan terjadinya perubahan kurs. Pendekatan ini juga tidak memiliki kriteria eksplisit untuk menentukan kapan suatu keuntungan translasi direalisasikan. Pada masa lalu dan mengagguhkan selisihnya. Keuntungan dan kerugian translasi akan terhapuskan dalam jangka panjang.

  • Tidak ditangguhkan

Untuk mengakui keuntungan dan kerugian translasi dalam laporan laba rugi sesegera mungkin. Pilihan ini memandang penangguhan dalam bentuk apapun bersifat palsu dan cenderung menyesatkan. Memasukkan keuntungan dan kerugian translasi dalam laba tahun berjalan akan menghasilkan fluktuasi laba yang sangat signifikan apabila terjadi perubahan kurs nilai tukar. Akan mneyesatkan para pembaca laporan keuangan, karena penyesuaian ini tidak selalu memberikan informasi yang sesuai dengan ekspektasi pengaruh ekonomi dari perubahan kurs nilai tukar terhadap arus kas sebuah perusahaan.

 

 

D. Hubungan translasi mata uang asing dengan inflasi

Penggunaan kurs kini untuk mentranslasikan biaya perolehan aktiva non-moneter yang berlokasi di lingkungan berinflasi pada akhirnya akan menimbulkan nilai ekuivalen dalam mata uang domestik yang jauh lebih rendah dari pada dasar pengukuran awalnya. Pada saat bersamaan, laba yang ditranslasikan akan jauh lebih besar sehubungan dengan beban depresiasi yang juga lebih rendah. Hasil translasi seperti itu dengan mudah dapat lebih menyesatkan pembaca ketika memberikan informasi kepada pembaca. Penilaian dolar yang lebih rendah biasanya merendahkan kekuatan laba actual dari aktiva luar negri yang didukung oleh inflasi local dan rasio pengembalian atas investasi yang terpengaruh inflasi di suatu operasi luar negeri dapat menciptakan harapan yang palsu atas keuntungan masa depan.

FASB menolak penyesuaian inflasi sebelum proses translasi, karena penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan kerangka dasar penilaian biaya historis yang digunakan dalam laporan keuangan dasar di AS. Sebagai solusi FAS No. 52 mewajibkan pengguna dolar AS sebagai mata uang funsional untuk operasi luar negri yang berdomisili dilingkungan dengan hiperinflasi. Prosedur ini akan mempertahankan nilai konstan ekuivalen dolar aktiva dalam mata uang asing, karena aktiva tersebut akan ditranslasikan menurut kurs historis. Pembebanan kerugian translasi atas aktiva tetap dalam mata uang asing terhadap rasio keuangan. Masalah translasi mata uang asing tidak dapat dipisahkan dari masalah akuntansi untuk inflasi asing.

 

E. Biaya Historis

Biaya historis adalah suatu ukuran berharga yang digunakan akuntansi di mana harga suatu asset pada atas sisanya didasarkan pada biaya yang asli atau nominalnya ketika diperoleh oleh suatu perusahaan. Metoda Biaya historis digunakan untuk asset dibawah prinsip akuntansi berlaku umum( GAAP).

Sepanjang sejarah keuangan Amerika Serikat, penetapan biaya dasar historis telah menjadi orthodoksi dalam laporan keuangan yang diterbitkan. Tapi periode inflasi parah di negara ini serta di banyak negara lain dari dunia industri dan ketiganya  telah menyebabkan Negara tersebut melakukan pencarian luas untuk  alternatif yang baik untuk menggantikan biaya historis atau melayani sebagai suplemen untuk itu. Dalam periode harga naik, atribut diukur dengan metode biaya historis,  umumnya memiliki relevansi terbatas dengan realitas ekonomi. Pengecualian utama untuk ini adalah  beberapa account baik piutang atau terutang di kas selama jangka pendek, seperti rekening piutang dan hutang, serta uang tunai itu sendiri.

Sifat yang baik penetapan biaya dasar historis yang dikira adalah bahwa sistem penilaiannya adalah kedua-duanya lebih secara obyektif dapat ditentukan dan lebih baik memahami dibanding dengan bersaing sistem penilaian. Bagaimanapun, isu obyektifitas tidak sama sekali untuk dibenarkan. Bahkan dalam contoh sederhana, sum-of-the-years-digits atau fixed-percentage-of-declining-balance depreciation (antar metode lainnya) mungkin telah terpilih untuk menciptakan suatu neraca berbeda. Pengenalan tentang metoda penilaian baru yang sungguh-sungguh memerlukan membiasakan diri para pemakai dengan mereka mendasari asumsi dan pembatasan.

Penetapan biaya dasar historis telah pula dipertahankan sama  sebagai yang lebih cocok, seperti  bermakna untuk membagi-bagikan pendapatan diantara penyedia modal, para petugas dan karyawan dan para agen perpajakan sebab  tidaklah didasarkan pada figur biaya kesempatan hipotetis. Karenanya, anggapan adalah bahwa akan ada lebih sedikit konflik antar bersaing kelompok diatas distribusi pendapatan. Bagaimanapun, argumentasi ini tidak sama sekali dapat memutuskan. Seperti penyusutan, metode yang dipilih untuk pendapatan pengukuran dapat dengan mudah diperdebatkan. Selanjutnya, kesempatan penilaian biaya dapat hipotetis dalam satu pengertian, tetapi mereka pasti jauh lebih menunjukkan valuasi ekonomi daripada biaya historis.

 

F. Inflasi dan Laporan Keuangan

–> Inflasi

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.

 

Penyebab
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: 
1. Tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar)

Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga factor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.

 

  1. Desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).

Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.

Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.

 

Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal, yaitu :

Kenaikan harga, misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang. 

Penggolongan inflasi
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :

  1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
  2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
  3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
  4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

Laporan Keuangan 

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :

Neraca

– Laporan laba rugi

– Laporan perubahan ekuitas

– Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana

– Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan

 

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah  asset, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam  laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.

 

Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan

Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan (bahasa Inggris: financial reporting) dan laporan keuangan (bahasa Inggris: financial reports). Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum atau Generally Accepted Accounting Principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen (bahasa Inggris: statement) dan laporan (bahasa Inggris: report)

 

 

Pemakai Laporan Keuangan
Investor
Karyawan
Pemberi Pinjaman
Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
Pelanggan
Pemerintah
Masyarakat

 

Tujuan Laporan Keuangan

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.

Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

 

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu : 

Dapat Dipahami

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami peserta dan bentuk serta istilahnya disesuaikan dengan batas para pengguna;

Relevan

Laporan keuangan dianggap jika informasi yang disajikan didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna; 

Keandalan

Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material; 

Dapat diperbandingkan

Informasi yang disajikan akan lebih berguna bila dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan pada periode sebelumnya.

 

G. Model-model Akuntansi

 

Variabel-variabel yang membentuk perkembangan sebuah Negara dalam hal akuntansi, model akuntansi keuangan tertentu yang berkembang karena minat, sejarah atau pilihan, proses menetapkan standar akuntansi keuangan nasional itu sendiri dan konservatisme yaitu hal-hal yang menyebabkan perbedaan tersebut dan ditambah dengan mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang sudah tentu berbeda. Perbedaan itu meliputi : praktik bisnis, struktur politik, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi lokal, perbedaan budaya, resiko bisnis, tingkat inflasi lokal dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan membuat laporan keuangannya serta kemudian mengumumkannya ke masyarakat luas.

Sumber:

http://nulisindah.wordpress.com/2013/04/20/taranslasi-mata-uang-asing-2/

http://khaerunnisasalsabillah.blogspot.com/2012/12/penjelasan-tentang-inflasi.html

http://allfheim.com/teori-akuntansi/biaya-historis/

http://billyjhondamanik.blogspot.com/2014/04/translasi-mata-uang-asing.html

http://citraayuananda.blogspot.com/2014/04/translasi-mata-uang-asing_23.html

A. Sejarah Akuntansi Internasional
Akuntansi merupakan salah satu cabang ilmu ekonomi yang menjadi penggerak ekonomi dalam masyarakat. Akuntansi menyediakan informasi melalui beberapa proses seperti pengukuran, pengungkapan dan pemeriksaaan yang berkenaan dengan aktivitas ekonomi yang dapat menghasilkan informasi secara andal. Akuntansi sudah dikenal secara internasional hingga beberapa negara memiliki peraturan sendiri untuk mengatur perlakuan akuntansi itu menjadi sistem yang sah dimata duniadan agar tidak ada penyimpangan. Pemahaman terhadap dimensi internasional tersebut merupakan suatu yang penting bagi mereka yang ingin mengelola usaha dengan melintasi batas-batas negara. tidak adanya sekat antarnegara membuat kemudahan bagi pengelola bisnis, selain itu kebergantungan pemasok internasional yang menuntut untuk menekan biaya produksi dan berupaya untuk selali bersaing secara global.
1. Sudut Pandang Sejarah Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikut ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuannya untuk diterapkan dari satu kondisi nasional ke kondisi lainnya, sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan terus-menerus dalam bidang teori dan praktik di seluruh dunia.

  • Abad ke-14 dan 15 dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (1447). Luca memperkenalkan tiga catatan penting yang harus dilakukan yaitu Buku Memorandum, Jurnal, dan Buku Besar
  • Pembukuan ala Italia di gunakan di Jerman untuk membantu pedagang pada zaman Fugger dan kelompok Hanseatik.
  • Pada tahun 1870-an di Kepulauan Inggris, berkembang suatu proses akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris .
  • Pada abad ke-20 permasalahan tentang akuntansi mulai muncul dan berkembang. Hingga sekolah sekolah bisnis mengakui akuntansi sebagai suatu disiplin ilmu akademik sendiri pada sekolah perguruan tinggi.

2. Sudut Pandang Kontemporer  Merupakan faktor-faktor yang menambah pentingnya adanya akuntansi secara internasional. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa faktor antara lain:

  • Pertumbuhan dan Penyebaran Operasi Multinasional
  • Kompetisi Global
  • Merger dan Akuisisi Lintas Batas
  • Innovasi Keuangan
  • Internasionalisme Pasar Modal

B. Peran Akuntansi dalam Bidang Usaha dan Pasar Modal Global Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk Akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis.
Perkembangan dunia usaha semakin lama semakin cepat dan sangat bervariasi. Bidang-bidang yang dahulu tidak di bayangkan sebagai sektor usaha sekarang menjadi sektor besar. Perkembangan profesi akuntansi terasa lebih meninggi setelah tahun 1985, Bebarengan dengan BEJ. Bunga Bank yang tinggi mendorong orang mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan permodalannya, persaingan antar perusahaan semakin meningkat dengan dibarengi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan di Indonesia. Dalam menghadapi itu semua para pengelola perusahaan sangat membutuhkan informasi akuntansi dalam rangka pengambilan keputusan.

Akuntansi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis surat-surat berharga khususnya bisnis saham di pasar modal. Masyarakat Amerika sudah mengenal bisnis tersebut sejak tahun 1900 (Belkaoui, 2007). Dalam bertransaksi, baik para investor maupun calon investor telah menggunakan informasi keuangan perusahaan sebagai salah satu pedoman dalam membuat prediksi-prediksi dan untuk mengambil keputusan bisnis, yaitu investasi dalam surat-surat berharga, khususnya dalam saham. Perkembangan positif yang terjadi terhadap bisnis saham di pasar modal Amerika juga menunjukkan bahwa kebutuhan perusahaan akan modal juga meningkat seirama dengan perkembangan pasar. Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara khususnya Amerika pada era tersebut. Di samping itu, juga berarti bahwa kebutuhan dan peran informasi akuntansi menjadi semakin penting.

Keterpurukan ekonomi Indonesia akibat krisis ekonomi tahun 1997 mementalkan prediksi John Naisbitt bahwa Indonesia akan menjadi salah satu macan dari Asia. Tahun 2000, tiga tahun setelah krisis, di saat negara-negara lain yang juga terkena krisis seperti Thailand, Korsel, Filipina dan Malaysia telah memperoleh perbaikan perekonomian yang signifikan, perekonomian Indonesia (PDB) hanya bertumbuh 0,2%.

(Asian Recover Information Center – ADB : Mei 2000) Tanri Abeng (1999) dalam Djalil (2000), menyatakan bahwa terdapat enam akar pokok permasalahan yang menyebabkan lambatnya perbaikan perekonomian di Indonesia, yaitu:
1. Ternyata pertumbuhan pesat Indonesia sebelum krisis lebih banyak didorong karena pertumbuhan investasi bukan karena efisiensi dan inovasi
2. Mayoritas nilai pasar perusahaan yang listing di BEJ adalah overvalued (90% nilai perusahaan go public ditentukan oleh growth expectation, hanya 10% atas kemampuan riil memperoleh laba; beda dengan negara maju, 30% growth expectation, 70% kemampuan riil)
3. Struktur finansial perusahaan tidak sehat (pinjaman lebih dari 100% dibandingkan ekuitasnya, perusahaan sehat seharusnya dibawah 50% dari ekuitinya)
4. Adanya mark-up dalam penyaluran kredit.
5. Konsentrasi ekonomi tidak sehat (piramida ekonomi, atas: terdapat 200 perusahaan konglomerat swasta dimiliki oleh 50 keluarga, tengah: hampir kosong.
6. Tidak ada good governance (paling rendah menurut McKinsey 1999)
Di sisi lain, Indonesia dihadapkan pada tantangan ekonomi abad ke-21 yaitu globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara.

TANTANGAN DALAM ERA GLOBAL

Globalisasi yang sudah pasti dihadapi oleh bangsa Indonesia menuntut adanya efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha. Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional dan internasional akan terjadi persaingan antarnegara. Perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut (Damanhuri, 2003):
• Pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari mancanegara.
• Tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf professional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional dan\atau buruh diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
• Jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak dan lain-lain. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh KFC, Hoka Hoka Bento, Mac Donald, dll melanda pasar di mana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia (baik yang berdomisili di kota maupun di desa) menuju pada selera global.
• Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan non tarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin ketat dan fair. Bahkan, transaksi menjadi semakin cepat karena “less papers/documents” dalam perdagangan, tetapi dapat mempergunakan jaringan teknologi telekomunikasi yang semakin canggih.
Dengan kegiatan bisnis korporasi (bisnis corporate) di atas dapat dikatakan bahwa globalisasi mengarah pada meningkatnya ketergantungan ekonomi antarnegara melalui peningkatan volume dan keragaman transaksi antarnegara (cross-border transactions) dalam bentuk barang dan jasa, aliran dana internasional (international capital flows), pergerakan tenaga kerja (human movement) dan penyebaran teknologi informasi yang cepat. Kekuatan ekonomi global menyebabkan bisnis korporasi perlu melakukan tinjauan ulang terhadap struktur dan strategi usaha serta melandaskan strategi manajemennya dengan basis entrepreneurship, cost efficiency dan competitive advantages. Masalah daya saing dalam pasar dunia yang semakin terbuka merupakan isu kunci dan tantangan yang tidak ringan. Tanpa dibekali kemampuan dan keunggulan saing yang tinggi niscaya produk suatu negara, termasuk produk Indonesia, tidak akan mampu menembus pasar internasional. Bahkan masuknya produk impor dapat mengancam posisi pasar domestik. Dengan kata lain, dalam pasar yang bersaing, keunggulan kompetitif (competitive advantage) merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Banyak perusahaan besar Indonesia terhempas karena krisis, karena persaingan global, menunjukkan bahwa ternyata mereka tidak efisien.

Menyadari hal tersebut beberapa perusahaan besar melakukan antisipasi dengan mencoba untuk tidak menjadi bubble company tetapi menjadi sustainable company (Hasan, 2000). Good Corporate Governance, tata kelola perusahaan yang baik, diyakini mampu merealisasikan keinginan tersebut, karena tidak hanya bertujuan pada profit oriented tapi juga fokus pada kebutuhan seluruh stakeholder-nya. Untuk itu transparansi, akuntabel, fairness, dan responsibilitas terutama sangat perlu dipahami dan direalisasikan organisasi baik organisasi swasta maupun organisasi sektor publik. Akuntansi, sebagai information provider, perlu menyadari bahwa high quality information adalah dasar dari good corporate governance. Oleh karena itu para pelaku akuntansi perlu menyadari tanggung jawab mereka untuk menyediakan informasi maupun laporan keuangan yang handal dan akurat

C. Mengidentifikasi dan Menjelaskan Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Dunia Akuntansi Beberapa karakteristik era ekonomi global yang ada dalam akuntansi internasional
antara lain:

  1. Bisnis internasional
  1. Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
  1. Ketergantungan pada perdagangan internasional

Selain itu ada 8 (delapan) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu :
1. Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Faktor Politik & Ekonomi sangat mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional karena kebijakan pemerintah dan keadaan ekonomi saat itu di suatu negara dapat membuat akuntansi sulit berkembang.

5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama
7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten
8. Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
Perkembangan Akuntansi Internasional sudah seharusnya diikuti oleh kemampuan individu yang bergerak dalam bidang akuntansi untuk ikut andil memajukan akuntansi. Akuntansi Internasional merupakan penghubung antarnegara. Delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional harus dipahami dengan baik agar tercipta harmonisasi antarnegara yang bertransaksi, di Indonesia sendiri perkembangan akuntansi internasional sangat pesat, karena telah diiringi oleh hubungan antar negara lain yang semakin kuat.

D. Mengetahui Sistem Akuntansi Di Negara-Negara Maju Perancis
Perancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General ( kode akuntansi nasional ) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, renana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999. Plan Comptable General berisi :

    • tujuan dan prinsip akuntansi seta pelaporan keuangan
    • definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
    • atauran pengakuan dan penilaian
    • daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
    • contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya2

Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan internasional.

Regulasi dan Penegakan Aturan AkuntansiLima organisai utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah :

  1. Counseil National de la Comptabilite atac CNC (Badan Akuntansi Nasional)
  2. Comite de la Reglemetation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akntansi)
  3. Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
  4. Ordre des Experts-Comtable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik )
  5. Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)

Di Perancis profesi akuntansi dan auditing sejak dahulu telah terpisah. Akuntan dan auditor Perancis diwakili oleh kedua lembaga, yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota keduannya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Perancis memiliki kedua klasifiksi tersebut. Dua lembaga profesional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduannya mewakili Perancis di IASB

Pelaporan KeuanganPerusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini :

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan
  4. Laporan direktur
  5. Laporan auditor

Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroaan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan besar juga harus menyiapka dokumen yang terkait dengan pencegahan kepailitan perusahaan dan laporan sosial, yang keduanya hanya terdapat di Perancis.
Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi hal-hal berikut :

  • Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
  • Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
  • Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
  • Detail provisi
  • Detail revaluasi yang dilakukan
  • Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
  • Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
  • Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
  • Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
  • Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
  • Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis

Pengukuran akuntansi Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda : Perusahaan secara tersendiri harus mematuhi paraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.
Metode pembelian (purchase method) umumnya digunakan untuk mencatat penggabungan usaha, namum metode penyatuan kepemilikan (pooling method) dapat digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill) umumnya dikapitalisasi dan diamortisasi terhadap laba, namun tidak ditentukan berapa lama periode amortisasi yang maksimum. Goodwill tidak perlu diuji untuk penurunan nilai . Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan dan metode ekuitas digunakan untuk mencatat investasi pada perusahaan yang tidak dikonsolidasikan, yang dapat dipengaruhi secara signifikan. Praktik translasi mata uang asing sama dengan IAS 21. Aktiva dan kewajiban anak perusahan yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakam metode kurs penutupan (akhir tahun) dan perbedaan translasi dimasukan ke dalam ekuitas.

Jerman
Pada awal tahun 1970-an, uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melalui Undang-undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985
Karakteristik fundamental ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman, seseorang harus mmerhatikan HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.
 
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di negara-negara berbahasa Inggris. Undang –undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :

  • Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
  • Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
  • Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional, Seperti IASB

Sistem penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan bahwa standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku u/lapoaran keuangan konsolidasi.
 
Pelaporan KeuanganUndang – Undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan
  4. Laporan manajemen
  5. Laporan auditor

Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, untuk tujuan konsolidasi, seluruh perusahaan dalam kelompok tersebut harus menggunakan prinsip akuntansi dan penilaian yang sama.
 
Pengukuran Akuntansi GAS lebih ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan konsolidasi, menurt GAS 4, metode revaluasi harus digunakan , sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunnya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perusahaan – perusahaan Jerman sekarang dapat memilih untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan Jerman sebagaimana dijelaskan di atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut dapat ditemukan dalam praktik dan para pembaca laporan keuangan Jerman harus berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah yang digunakan.
 
Jepang
Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang – undang : Hukum Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ), hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang undang pasar modal yang diatur oleh kementrian keuangan dibuat berdasarkan Undang-undang pasar modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah perang dunia II Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan.
 
Pelaporan KeuanganPerusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :

  1. Neraca
  2. Laporan Laba rugi
  3. Laporan Usaha
  4. Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
  5. Skedul Pendukung

Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.

Pengukuran Akuntansi Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.

Belanda Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik profesiona yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah.
Akuntansi Belanda bersedia untuk mempertimbangkan ide-ide dari luar. Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat diterima.

 
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi di Belanda tetap liberal sehingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan, Undang-undang tahun 1970 memperkenalkan audit wajib. Undang-undang tersebut juga mendorong pembentukan kelompok Studi Akuntansi Tiga Pihak (Tripaartif) (yang digantikan oleh Dewan Pelaporan Tahunan pada Tahun 1981)
Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum, Dewan tersebut memiliki anggota berasal dari tiga kelompok yang berbeda :

  1. Penyusunan laporan keuangan (perusahaan)
  2. Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analis keuangan)
  3. Auditor laporan keuangan (institut Akuntansi Terdaftar Belanda atau NivRA)

Pelaporan Keuangan
Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam, laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan Keuangan harus memuat hal-hal berikut :

  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan-catatan
  4. Laporan Direksi
  5. Informasi lain yang direkomendasikan

Pengukuran Akuntansi
Metode yang digunakan adalah metode pembelian, goodwill merupakan perbedaan antara biaya akusisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilaii kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan – perusahaan Belanda Memiliki Flesibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba. Pos –pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :

  • Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan
  • Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
  • Onsekuensi akibat restrukturisasi keuangan

Inggris
Warisan Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan benar dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Regulasi dan Penegakan Aturan AkuntansiDua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Undang-undang tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :

  1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
  2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva, dan kewajiban dinilai secara terpisah
  3. Prinsip konservatisme
  4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
  5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi

Undang-undang tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya historis atau biaya kini.

Pelaporan KeuanganPelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup :

  1. Laporan Direksi
  2. Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang diakui
  5. Laporan Kebijakan akuntansi
  6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
  7. Laporan Auditor

Pengukuran Akuntansi
Inggris memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan.
Pada Tahun 2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP

Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badab Standar Akuntansi Keuangan/FASB), hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik Bersertifikat.
 
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP) terdiri dari seluruh standar, aturan, dan regulasi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan, laporan keuangan seharusnya menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu perusahaan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secar umum.
 
Pelaporan keuangan
Laporan tahunan yang semestinya dibuat sebuah perusahaan AS yang besar meliputi :

  1. Laporan manajemen
  2. Laporan auditor independen
  3. Laporan keuangan utama (laporan laba rugi,arus kas,laba komprehensif, ekuitas pemegang saham)
  4. Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
  5. Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
  6. Catatan atas laporan keuangan
  7. Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
  8. Data kuartal terpilih

Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan (yaitu, dengan kepemilikan yang melebihi 50 persen dari saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan interim (kuartalan) diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama. Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen secara singkat.

Pengukuran Akuntansi Aturan pengukuran akuntansi di Amerika Serikat mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungkan usahanya. Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat tergantung pada konsep penanding.
E. Pelaporan dan Pengungkapan Laporan
Perkembangan sistem pengungkapan sangat berkaitan dengan perkembangan sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh lainnya. Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan. Di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Anglo Amerika lainnya, pasar ekuitas menyediakan kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga menjadi sangat maju. Di pasar-pasar tersebut, kepemilikan cenderung tersebar luas di antara banyak pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat ditekankan. Investor institusional memainkan peranan yang semakin penting di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan nilai pemegang saham yang meningkat. Di kebanyakan negara-negara lain (seperti Prancis, Jepang dan beberapa negara pasar yang berkembang), Kepemilikan saham masih masih tetap sangat terkonsentrasi dan bank (dan atau pemilik keluarga) secara tradisional menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan. Bank-bank ini, kalangan dalam dan lainnya memperoleh banyak informasi mengenai posisi keuangan dan aktivitas perusahaan. Konsep – Konsep pengungkapan 1.Pengungkapan Cukup Pengungkapan cukup adalah pengungkapan yang di wajibkan oleh standar akuntansi yang berlaku. 2.Pengungkapan Wajar Pengungkapan wajar merupakan konsep yang bersifat lebih positif, pengungkapan yang wajar merupakan tujuan etis agar dapat memberikan perlakuan yang sama dan bersifat umum bagi semua pemakai laporan keuangan 3.Pengungkapan Penuh Pengungkapan Sukarela Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi mengenai kinerja perusahaan saat ini dan saat mendatang secara sukarela. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya. Laporan ini berisi tentang bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor. Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manjer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan carayang tidak mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap dan akurat. Ketentuan Pengungkapan Wajib Bursa efek dan badan regulator pemerintah umumnya mengharuskan perusahaan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberi informasi keuangan dan informasi non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestik. Setiap informasi yang diumumkan, yang dibagikan kepada para pemegang saham atau yang dilaporkan kepada badan regulator di pasar domestik. Namun demikian, kebanyakan negara tidak mengawasi atau menegakkan pelaksanaan ketentuan ”kesesuaian pengungkapan antar wilayah (yuridiksi).” Perlindungan terhadap pemegang saham berbeda antara satu negara dengan negara lain. Negara-negara Anglo Amerika seperti Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang ditegakkan secara luas dan ketat. Sebaliknya, perlindungan kepada para pemegang saham kurang mendapat perhatian di beberapa negara lain seperti Cina contohnya, yang melarang insider trading (perdagangan yang melibatkan kalangan dalam) sedangkan penegakan hukum yang lemah membuat penegakan aturan ini hampir tidak ada.  Pendekatan Pengungkapan 1.Translasi Memberikan penampilan internasional kepada laporan primer dan memberikan keuntungan dari sisi hubungan masayarakat 2.Informasi Khusus Mengupayakan untuk menjelaskan kepada pembaca asing mengenai standar akuntansi tertentu yang mendasari penyusunan laporan keuangan. 3.Restatement Melakukan estimasi terhadap beberapa besar penyesuaian laba yang terjadi seandainya GAAP dengan non negara asal yang dipakai dengan hasil akhir angka laba EPS yang konsisten. 4.Laporan primer-sekunder Laporan primer sesuai dengan standar nasional sedangkan laporan sekunder sesuai dengan standar negara yang di tuju. Praktik Pelaporan dan Pengungkapan Aturan pengungkapan sangat berbeda di seluruh dunia dalam beberapa hal seperti laporan arus kas dan perubahan ekuitas, transaksi pihak terkait, pelaporan segmen, nilai wajar aktiva dan kewajiban keuangan dan laba per saham. Pada bagian ini perhatian dipusatkan pada : 1.Pengungkapan Informasi yang melihat masa depan, mencakup : a.ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya b.informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah c.laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan. 2.Pengungkapan Segmen Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat. Contoh, para analis keuangan di Amerika secara konsisten telah meminta data laporan dalam bentuk disagregat yang jauh lebih detail dari yang ada sekarang. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan. 3.Laporan Arus Kas dan Arus dana IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas. 4.Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum. 5.Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik. Pengungkapan yang dimaksud seperti : a.”Penyajian ulang untuk kenyamanan” informasi keuangan ke dalam mata uang nondomestik b.Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut keompok kedua standar akuntansi c.Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kelompok kesua standar akuntansi; dan beberapa pembahasan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain. Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan – tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.
Pengungkapan dan Pelaporan Bisnis Melalui Internet World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder. Bahasa Pelaporan Usaha (Extensible Business Reporting Language – XBRL) merupakan tahap awal revolusi pelaporan keuangan. Bahasa komputer ini dibangung ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara langsung dapat menikmati manfaatnya.
Pengungkapan Laporan Tahunan Di Negara-Negara Pasar Berkembang Pengungkapan laporan tahunan perusahaan di negara-negara pasar berkembang secara umum kurang ekstensif dan kurang kredibel dibandingkan dengan pelaporan perusahaan di negara-negara maju. Sebagai contoh, pengungkapan yang tidak cukup dan yang menyesatkan dan perlindungan konsumen yang terabaikan disebut-sebut sebagai penyebab krisis keuangan Asia Timur di tahun 1997.
Implikasi Bagi Para Pengguna Laporan Keuangan dan Para Manager Para manajer dari banyak perusahaan terus-menerus sangat dipengaruhi oleh biaya pengungkapan informasi yang bersifat wajib, tingkat pengungkapan wajib maupun sukarela semakin meningkat di seluruh dunia. Manajer di negara-negara yang secara tradisional memiliki pengungkapan rendah harus mempertimbangkan apakah menerapkan kebijakan peningkatan pengungkapan dapat memberikan manfaat dalam jumlah yang signifikan bagi perusahaan mereka. Lagipula, para manajer yang memutuskan untuk memberikan pengungkapan yang lebih banyak dalam bidang-bidang yang dipandang penting oleh para investor dan analis keuangan, seperti pengungkapan segmen dan rekonsiliasi, dapat memperoleh keunggulan kompetitif dari perusahaan lain yang memiliki kebijakan pengungkapan yang ketat.
SUMBER: http://www.slideshare.net/naufal262/akuntansi-internasional http://irsyadrastafara.blogspot.com/2011/03/peran-akuntansi-dalam-bidang-usaha.html http://ianahmadsopian.blogspot.com/2011/04/faktor-yang-mempengaruhi-dunia.html
http://syudas.blogspot.com/2010/03/sistem-akuntansi-di-beberapa-negara.html
http://niedanied.blogspot.com/2012/04/tugas-akuntansi-internasional-softskill_23.html

http://citraayuananda.blogspot.com/2014_04_01_archive.html

1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
1.      Akuntan Publik (Public Accountants) adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
2.      Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants) merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4.      Akuntan Pendidik merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi
b.      Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik
c.       Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
d.      Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu
e.      Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien
f.        Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan
g.       Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2.      Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
       Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
–          Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
–          Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
–          Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
–          Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
       Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
–          Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
–          Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
–          Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika.
2.      Aturan Etika.
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Sumber:

Perilaku Etika Dalam Bisnis

Posted: Januari 7, 2014 in Tugas Kuliah
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Banyak  perusahaan yang kurang sukses dalam berusaha dikarenakan kurang jujur terhadap konsumen dan tidak menjaga atau memelihara kepercayaan yang telah diberikan oleh konsumen. Dalam hal ini peran manajer sangat penting dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis secara etis.
Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yang nampak pada ilustrasi berikut :
Lingkungan Bisnis
Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang menekannya, seperti misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan ongkos-ongkos, peningkatan efrisiensi dan bersaing. Dipihak lain eksekutif perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan misalnya, menekan ongkos dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk. Eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan perusahaan.
2.      Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya (proses interaktif). Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
3.      Individu
Seseorang yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari/diperoleh dari interaksi dengan teman, famili, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu dalam pekerjaan.
Kode etik  diperlukan untuk hal seperti berikut :
a.       Untuk menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen strategis dan kebijakan dalam pengembangan usaha di satu pabrik dengan pengembangan sosial ekonomi dipihak lain.
b.      Untuk menciptakan iklim usaha yang bergairah dan suasana persaingan yang sehat.
c.       Untuk mewujudkan integritas perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
d.      Untuk menciptakan keterangan, kenyamanan dan keamanan batin bagi perusahaan/investor serta bagi para karyawan.
e.       Untuk dapat mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdagangan internasional.
Saling Ketergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan lain sebagainya.
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan  itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memiliki etika pergaulan antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis. Etika pergaulan bisnis dapat meliputi beberapa hal antara lain adalah :
1.      Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya merupakan hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
a.       Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
b.      Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya, sehingga produsen perlu menberikan penjelasan tentang isi serta kandungan atau zat-zat yang terdapat didalam produk itu.
c.       Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis. Sangatlah tidak etis suatu bisnis yang menjual produknya yang ternyata jelek  (busuk) atau tak layak dipakai tetap saja tidak mau mengganti produknya tersebut kepada pembelinya.
2.      Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja). Didalam menarik tenaga kerja haruslah dijaga adanya penerimaan yang jujur sesuai dengan hasil seleksi yang telah dijalankan. Sering kali terjadi hasil seleksi tidak diperhatikan akan tetapi yang diterima adalah peserta atau calon yang berasal dari anggota keluarga sendiri.
3.      Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor. Dalam kegiatan sehari-hari tentang hubungan tersebut sering terjadi benturan-benturan kepentingan antar kedunya. Dalam hubungan itu tidak jarang dituntut adanya etika pergaulan bisnis yang baik.
4.      Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. Informasi yang tidak jujur akan menjerumuskan para investor untuk mengambil keputusan investasi yang keliru. Dalam hal ini perlu mandapat perhatian yang serius karena dewasa ini di Indonesia sedang mengalami lonjakan kegiatan pasar modal. Banyak permintaan dari para pengusaha yang ingin menjadi emiten yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat. Dipihak lain masyarakat sendiri juga sangat berkeinginan untuk menanamkan uangnya dalam bentuk pembelian saham ataupun surat-surat berharga yang lain yang diemisi oleh perusahaan di pasar modal. Oleh karena itu masyarakat calon pemodal yang ingin membeli saham haruslah diberi informasi secara lengkap dan benar terhadap prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5.      Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial. Hubungan ini merupakan hubungan yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan. Laporan finansial tersebut haruslah disusun secara baik dan benar sehingga tidak terjadi kecendrungan kearah penggelapan pajak atau sebagianya. Keadaan tersebut merupakan etika pergaulan bisnis yang tidak baik.
Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1.      Pengendalian diri Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2.      Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility). Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.     Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4.     Menciptakan persaingan yang sehat. Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.     Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.     Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar  Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Perkembangan Dalam Etika Bisnis
         Diakui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah lluput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amrika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, pertama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics.
            Di amerika serikat dan dunia barat pada umumnya ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas penolakan terhadap establishment yang diperkuat oleh situasi demoralisasi baik dalam bidang polotik, sosial, lingkungan dan ekonomi. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Dengan situasi dan kondisi seperti ini, dunia pendidikan memberikan respon dengan cara yang berbeda-beda, salah satunya adalah memberikan perhatian khusus kepada sosial issue dalam kuliah manajemen.
            Masa lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosof mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis sebagai suatu tanggapan atas krisis moral yang sedang melputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Masa eika bisnis melus ke Eropa, etika bisnis mulai merambah dan berkembang setelah sepuluh tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional da nternasional.
            Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Etika Bisnis Dalam Akuntansi
            Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Sumber:
http://winasr.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://caesarmudaryan.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html

Pengertian Etika
 

Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Sedangkan pengertian etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan. Banyak masyarakat yang berpendapat, orang yang beretiket belum tentu memiliki etika karena etiket dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar kita. Contohnya, pejabat daerah yang memberikan sumbangan kepada anak yatim dan janda-janda hanya karena ingin memiliki pencitraan yang baik di lingkungannya.
Dalam perkembangannya, masyarakat banyak yang berpendapat makna atau pengertian etika dan moral adalah sama. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan adanya suatu nuansa dalam konsep dan pengertian moral dan etika di mana moralitas biasanya dikaitkan dengan sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, serta peraturan yang diwariskan secara turun-temurun melalui agama atau kebudayaan tertentu tentang bagaimana manusia dapat hidup secara baik.
Berbeda dengan moralitas, etika perlu dipahami sebagai sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya. Nilai adalah sesuatu yang berguna bagi seseorang atau kelompok orang dan karena itu orang atau kelompok itu selalu berusaha untuk mencapainya karena pencapaiannya sangat memberi makna kepada diri serta seluruh hidupnya. Sedangkan pengertian norma adalah aturan atau kaidah dan perilaku dan tindakan manusia.
Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma-norma yang ada. Etika dapat kita dijadikan sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu kita sebagai manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas. Sedangkan etika justru melakukan refleksi kritis atau norma atau ajaran moral tertentu. Atau dapat juga dikatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap pakai tentang bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujudan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu. Keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi kita orientasi bagaimana dan kemana kita harus melangkah dalam hidup ini.
Prinsip-prinsip Etika
  • ·         Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan, Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya .
  • ·         Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
  • ·         Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
  • ·         Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
  • ·         Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
  • ·         Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Basis Teori Etika
Basis teori etika dibagi menjadi 4 macam, yaitu pertama adalah etika Teleologi. Istilah teleologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya adalah tujuan, di mana etika teleologi mengandung arti mengenai mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Terdapat 2 aliran etika teleologi yaitu, egoisme etis dan utilitarianisme. Egoisme etis memiliki pandangan bahwa tindakan dari setiap manusia pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral kita sebagai manusia adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Sedangkan utilitarianisme yang berasal dari bahasa Latin utilis yang berarti bermanfaat, memiliki pandangan bahwa suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Basis teori etika yang kedua adalah Deontologi. Istilah dentologi berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti kewajiban, di mana yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan kita sebagai manusia adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang juga merupakan salah satu teori etika yang terpenting.
Basis teori etika yang ketiga adalah Teori Hak. Dalam pemikiran moral dewasa ini, teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku manusia. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Basis teori etika yang ketiga adalah Teori Keutamaan, di mana mengandung arti  memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan adalah kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, dan hidup yang baik.
Egoism atau Egoisme
Egoisme Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme. Pertama,
egoisme psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut teori ini, orang bolah sajayakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakanyang terkesan luhur dan/ atau tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi.Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidakada tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme , yaitusuatu tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan  dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (self-interest).Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan oranglain, sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri
tidak selalu merugikan kepentingan orang lain. Berikut adalah pokok-pokok pandangan egoisme etis:
  1. Egoisme etis tidak mengatakan bahwa orang harus membela kepentingannya sendiri maupun kepentingan orang lain.
  2. Egoisme etis hanya berkeyakinan bahwa satu-satunya tuga adalah kepentingan diri.
  3. Meski egois etis berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri,tetapi egoisme etis juga tidak mengatakan bahwa anda harus menghindari tindakanmenolong orang lain
  4. Menurut paham egoisme etis, tindakan menolong orang lain dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut bertautan dengan kepentingan diri sehingga dalam menolong orang lain sebenarnya juga dalam rangka memenuhi kepentingan diri.
  5. Inti dari paham egoisme etis adalah apabila ada tindakan yang menguntungkan orang lain,maka keuntungan bagi orang lain ini bukanlah alasan yang membuat tindakan itu benar.Yang membuat tindakan itu benar adalah kenyataan bahwa tindakan itu menguntungkan diri sendiri.

Sumber:
http://lailastudent.blogspot.com/2012/11/prinsip-prinsip-etika.html
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Amanita%20Novi%20Yushita,%20S.E./TEORI%20ETIKA.pdf

Task 1: Subject, Verb, Complement, and Modifier
1.      George     is cooking         dinner                tonight
         Subject   Verb Phrase   Complement     Modifier of Time
2.      Henry and Marcia   have visited       the president
         Subject                       Verb Phrase       Complement
3.      We           can eat            lunch            in this restaurant            today
         Subject      Verb         Complement     Modifier of Place    Modifier of Time
4.      Pat           should have bought     gasoline                yesterday
       Subject          Verb Phrase          Complement       Modifier of Time
5.      Tress          grow
         Subject      Verb
6.      It             was raining     at seven o’clock this morning
         Subject   Verb Phrase            Modifier of Time
7.      She            opened      a checking account         at the bank                last week
        Subject        Verb            Complement         Modifier of Place     Modifier of Time
8.      Harry          is washing         dishes                right now
        Subject     Verb Phrase    Complement    Modifier of Time
9.      She            opened        her book
        Subject        Verb       Complement
10.  Paul, William and Mary   were watching       television       a few minutes ago

Subject                 Verb Phrase         Complement     Modifier of Time

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Posted: April 5, 2013 in Tugas Kuliah

Do you think business ?

I think the business is an organization that sells goods or services to consumers or other businesses, for profit. business word of English business, the basic word that means busy, Äúsibuk, Äù in the context of individual and community, or society. In a sense, busy activities and jobs that bring fat profit.

In capitalist economies, where most businesses are owned by private parties, business formed to make a profit, and increase the prosperity of their owners. Owner and operator of a business get rewarded according to the time, effort, or capital they provide. But not all businesses are pursuing this advantage, such as business co-operative that aims to improve the welfare of all its members or government institutions aimed at improving the welfare of the people. Business model is in contrast with the socialistic system, where big businesses are mostly owned by the government, the public, or a union.

Etymologically, the business means a state in which a person or group of people busy doing the work that generates profit. Said, Äúbisnis, Äù itself has three uses, depending skupnya, AI uses singular word can refer to the business entity, that entity juridical (legal), technical, and economic aims for profit or gain. Wider use may refer to a particular market sector, for example, Äúbisnis television., Äù The most widely refers to all activities undertaken by community providers of goods and services. Nevertheless, the definition, Äúbisnis, Äù the right is still a matter of debate to this day.

If you want to do business like any business ?

I would like to do business in the field of culinary like selling prepared foods made from raw chicken.

How marketing ?

I will sell or trade them by choosing strategic places such as the highway that fast food place I can be seen by the community so that people will know the chicken fried or grilled products will I sell to consumers.

And the reason ?

The reason I want to do business with culinary raw chicken because I was the all kinds of food lovers cock. From there I see a business opportunity for the Indonesian people currently fond of eating that type of food ceoat chicken.

Many out there that sell fast food chicken main raw material but they are not interested in quality and consumer desires. Well, with a gap like this I see a business opportunity there so I aspire suata day if I had the capital to open a fast food restaurant made from raw chicken.

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2011

TENTANG
 
OTORITAS ASA KEUANGAN
BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  2. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
  3. Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
  4. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
  5. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
  6. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
  7. Perasuransian adalah usaha perasuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
  8. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
  9. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
  10. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  11. Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  12. Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan mengikat di lingkungan internal OJK.
  13. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
  15. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  16. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
  17. Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
  18. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  19. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
  20. Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
  21. Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
  22. Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.
  23. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.
  24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  25. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.
BAB II

PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
  1. Dengan Undang-Undang ini dibentuk OJK.
  2. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 3
  1. OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
BAB III

TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Pasal 5
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pasal 6

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan

c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:

a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:

  1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

  1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  3. sistem informasi debitur;
  4. pengujian kredit (credit testing); dan
  5. standar akuntansi bank;

c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

  1. manajemen risiko;
  2. tata kelola bank;
  3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
  4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

d. pemeriksaan bank.

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:

a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

b. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

c. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

e. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

f. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:

a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

d. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;

e. melakukan penunjukan pengelola statuter;

f. menetapkan penggunaan pengelola statuter;

g. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

h. memberikan dan/atau mencabut:

  1. izin usaha;
  2. izin orang perseorangan;
  3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
  4. surat tanda terdaftar;
  5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  6. pengesahan;
  7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  8. penetapan lain,

sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

BAB IV

DEWAN KOMISIONER

Bagian Kesatu

Struktur Dewan Komisioner
Pasal 10

(1) OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner.

(2) Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial.

(3) Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. seorang Ketua merangkap anggota;

b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;

c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

f. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

g. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;

h. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

(5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki hak suara yang sama.

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 11
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
(2) Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden:

a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau

b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
(4) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja secara terus menerus.

(6) Panitia Seleksi melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya waktu pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Panitia Seleksi dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan.
(9) Panitia Seleksi melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 12
(1) Presiden memilih dan menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner sebanyak 2 (dua) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner dari Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9).
(2) Dari calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengajukan sebanyak 2 (dua) orang calon anggota Dewan Komisioner untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Ketua Dewan Komisioner.
(3) Calon anggota Dewan Komisioner yang tidak terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikutsertakan untuk dipilih sebagai anggota Dewan Komisioner oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya nama-nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan.
Pasal 14
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 15
Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g adalah sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

c. cakap melakukan perbuatan hukum;

d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

e. sehat jasmani;

f. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;

g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan

h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 16
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Mahkamah Agung.

(2) Bunyi lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner OJK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner OJK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.
Pasal 17

(1) Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;

d. berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;
e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h;
g. tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i;
h. memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya;

i. melanggar kode etik; atau

j. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan.
Bagian Ketiga

Penggantian Antarwaktu
Pasal 18
(1) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g, diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j, dilaksanakan penggantian anggota Dewan Komisioner antarwaktu sesuai dengan tata cara pemilihan anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Anggota Dewan Komisioner pengganti diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikan.
(3) Penggantian anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 19
(1) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Wakil Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Ketua Dewan Komisioner yang baru.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wakil Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf g bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua dan/atau Wakil Ketua Dewan Komisioner sampai dengan ditetapkannya Ketua dan/atau Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf g diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), berdasarkan kesepakatan Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner, kecuali anggota Dewan Komisioner Ex-officio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h dan huruf i, bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang anggota Dewan Komisioner tersebut sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner yang baru.
Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang
Pasal 20

Tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Dewan Komisioner.

Pasal 21
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Komisioner menetapkan Peraturan OJK, Peraturan Dewan Komisioner, dan/atau Keputusan Dewan Komisioner.
Bagian Kelima

Larangan
Pasal 22

Anggota Dewan Komisioner dilarang:

a. memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK;

b. menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan;

c. menjadi pengurus partai politik; dan

d. menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Antaranggota Dewan Komisioner dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
(2) Jika antaranggota Dewan Komisioner terbukti memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbukti mempunyai hubungan keluarga.
(3) Dalam hal tidak ada satu pun anggota Dewan Komisioner yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua anggota Dewan Komisioner yang mempunyai hubungan keluarga tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden.
Bagian Keenam

Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 24
(1) Dewan Komisioner melaksanakan rapat Dewan Komisioner secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan salah satu anggota Dewan Komisioner.

(2) Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner.
(4) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berhalangan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Komisioner, salah satu anggota Dewan Komisioner ditunjuk untuk memimpin rapat Dewan Komisioner.
(5) Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisioner.
(6) Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(8) Setiap rapat Dewan Komisioner dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisioner yang hadir.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Bagian Ketujuh

Lain-lain
Pasal 25

(1) Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan.

(2) Dewan Komisioner dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satu atau lebih anggota Dewan Komisioner, dan/atau kepada pejabat OJK atau pihak lain untuk mewakili OJK yang khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penugasan dan pemberian kuasa kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.


BAB V

ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 26
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organisasi.

(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organ pendukung yang mencakup sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya sesuai dengan kebutuhan.

(3) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner dapat mengangkat staf ahli.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja OJK diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Pasal 27

(1) Dewan Komisioner mengangkat dan memberhentikan pejabat dan pegawai OJK.

(2) OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.

BAB VI

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Pasal 28
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
b. meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 29

OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:

a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 30
(1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;

b. mengajukan gugatan:

1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK.
BAB VII

KODE ETIK DAN KERAHASIAAN INFORMASI

Bagian Kesatu

Kode Etik
Pasal 32

(1) Dewan Komisioner menetapkan dan menegakkan kode etik OJK.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Bagian Kedua

Kerahasiaan Informasi
Pasal 33
(1) Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(2) Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK, yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(3) Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan, penggunaan, dan pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
BAB VIII

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 34

(1) Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK.

(2) Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Pasal 35
(1) Anggaran OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya.
(2) Anggaran dan penggunaan anggaran untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan dan dikecualikan dari standar biaya umum, proses pengadaan barang dan jasa, dan sistem remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dan sistem remunerasi.
(3) Untuk mendukung kegiatan operasional OJK, Pemerintah dapat melakukan penempatan dana awal ke OJK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, dan sistem remunerasi diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
Pasal 36
Untuk penetapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), OJK terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 37

(1) OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

(2) Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan yang dikenakan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan OJK.

(4) OJK menerima, mengelola, dan mengadministrasikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akuntabel dan mandiri.
(5) Dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX

PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Pasal 38
(1) OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan.
(4) Periode laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(5) OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(6) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Untuk penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner menetapkan standar dan kebijakan akuntansi OJK.
(8) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(9) OJK wajib mengumumkan laporan tahunan OJK kepada publik melalui media cetak dan media elektronik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta tata cara, bentuk, dan susunan laporan yang diumumkan kepada publik diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner.
BAB X

HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Koordinasi dan Kerja Sama
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:

a. kewajiban pemenuhan modal minimum bank;

b. sistem informasi perbankan yang terpadu;

c. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;

d. produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;

e. penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan

f. data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

Pasal 40
(1) Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
(2) Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.
(3) Laporan hasil pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 41
(1) OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.
Pasal 42
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
Pasal 43
OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Bagian Kedua

Protokol Koordinasi
Pasal 44
(1) Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggota terdiri atas:

a. Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;

b. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;

c. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan

d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.

(2) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 45

(1) Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan:

a. wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan;

b. melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;

c. membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan

d. melakukan pertukaran informasi.

(2) Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis.
(3) Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mengambil dan melaksanakan keputusan untuk dan atas nama institusi yang diwakilinya dalam rangka pengambilan keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, dalam kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(5) Keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik mengikat Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 46
(1) Kebijakan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang terkait dengan keuangan negara wajib diajukan untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Ketiga

Hubungan Internasional
Pasal 47
(1) OJK dapat melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada bidang dan/atau kegiatan sebagai berikut:
a. pengembangan kapasitas kelembagaan, antara lain pelatihan sumber daya manusia di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan;

b. pertukaran informasi; dan

c. kerja sama dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor keuangan.

(2) OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa keuangan internasional.

(3) Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum dan berdampak pada sistem keuangan nasional, OJK wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) OJK dapat melakukan kerja sama dan memberikan bantuan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara lain berdasarkan permintaan tertulis.
(5) Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
(6) Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan apabila:
a. otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama timbal balik dengan OJK; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian bantuan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 48
Semua bentuk kerja sama internasional, termasuk di bidang pengaturan, pengawasan, dan penyidikan, wajib didasarkan pada prinsip timbal balik yang seimbang.
BAB XI

PENYIDIKAN
Pasal 49
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
c. melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;d. memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

f. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan;

g. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi;

h. dalam keadaan tertentu meminta kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. meminta bantuan aparat penegak hukum lain;

j. meminta keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

k. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;

l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan

m. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

Pasal 50
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.(2) Jaksa wajib menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 51
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK hanya dapat ditarik dengan pemberitahuan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penarikan dan tidak sedang menangani perkara.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharuskan bekerja sama dengan instansi terkait.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA
Pasal 52
(1) Setiap orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).(2) Apabila pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan/atau ayat (3) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) dan/atau sebesar jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

Pasal 53
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).

Pasal 54
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
(1) Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.(2) Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

Pasal 56
(1) Paling lama 8 (delapan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan, Presiden mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Komisioner untuk pertama kali dengan susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (3) sampai dengan ayat (9), Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan ayat (6), Pasal 13, dan Pasal 14.(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

(3) Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Undang-Undang ini diundangkan, Presiden membentuk Panitia Seleksi calon anggota Dewan Komisioner untuk pertama kali dengan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).

(4) Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya nama-nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden.

(5) Calon anggota Dewan Komisioner terpilih disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 57
(1) Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Kementerian Keuangan dibantu oleh Bank Indonesia menyiapkan:a. struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional;

b. rencana kerja dan anggaran untuk tahun anggaran 2013;

c. pejabat dan pegawai OJK;

d. pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner; dan

e. hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan hasil persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Komisioner OJK untuk ditetapkan.

Pasal 58
Paling lama 7 (tujuh) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan masing-masing mengusulkan calon anggota Dewan Komisioner Ex-officio Bank Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf h dan Ex-officio Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) huruf i kepada Presiden untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner.
Pasal 59
Sejak diangkatnya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Dewan Komisioner bertugas:a. menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional;

b. menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013;

c. mengangkat pejabat dan pegawai OJK;

d. mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner; dan

e. menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

Pasal 60
(1) Paling lama 1 (satu) bulan sejak diangkatnya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Dewan Komisioner membentuk tim transisi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.(2) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia wajib mengusulkan kepada Dewan Komisioner orang-orang yang menjadi anggota tim transisi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan anggota tim transisi dari Dewan Komisioner.

(3) Dewan Komisioner menetapkan anggota tim transisi berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 61
(1) Tim transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim transisi berwenang untuk mengindentifikasi dan memverifikasi kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen, dan hal lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan mempersiapkan pengalihan penggunaannya ke OJK.

(3) Tim transisi wajib melaporkan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

(4) Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, tim transisi, atau pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, wajib membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(5) Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan/atau Ketua Dewan Komisioner OJK melaporkan perkembangan proses pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 62
Paling lama 2 (dua) bulan sejak diangkatnya anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Dewan Komisioner menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, standar prosedur operasional, dan rancang bangun infrastruktur OJK.
Pasal 63
(1) Paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Ketua Dewan Komisioner menyampaikan permintaan secara tertulis usulan nama pejabat dan pegawai kepada Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan yang akan dialihkan atau dipekerjakan ke OJK.(2) Paling singkat 2 (dua) bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan wajib mengusulkan nama pejabat dan pegawai Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, sesuai dengan permintaan Ketua Dewan Komisioner, untuk dialihkan atau dipekerjakan ke OJK.

(3) Untuk memenuhi kebutuhan OJK, selain pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud ayat (2), Dewan Komisioner melakukan rekrutmen pejabat dan pegawai secara terbuka.

(4) Paling singkat 1 (satu) bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Dewan Komisioner menetapkan pejabat dan pegawai yang diterima OJK.

Pasal 64
(1) Terhitung sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:a. pejabat dan/atau pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan

b. pejabat dan/atau pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dialihkan untuk dipekerjakan pada OJK.

(2) Pejabat dan/atau pegawai yang dialihkan untuk dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja di OJK untuk jangka waktu paling singkat:

a. 1 (satu) tahun bagi pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan

b. 3 (tiga) tahun bagi pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Bank Indonesia.

(3) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menetapkan pilihan status sebagai pejabat dan/atau pegawai OJK atau:

a. sebagai pejabat dan/atau pegawai Kementerian Keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bagi pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan

b. sebagai pejabat dan/atau pegawai Bank Indonesia, paling lama 2 (dua) tahun sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bagi pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari Bank Indonesia.

(4) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat dan/atau pegawai OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak sesuai dengan ketentuan OJK dengan tidak mengurangi hak pejabat dan/atau pegawai yang telah dimiliki sebelum dan selama pengalihan.

Pasal 65
(1) Terhitung sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:a. kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan; dan

b. kekayaan negara dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan

di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,

dapat digunakan oleh OJK.

(2) Penggunaan kekayaan, kekayaan negara, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama atau keputusan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner yang ditetapkan paling singkat 1 (satu) bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

Pasal 66
(1) Sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:a. Bank Indonesia tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; dan

b. Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

(2) Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan laporan atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada OJK.

(3) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari:

a. Bank Indonesia untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan; dan

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

(4) Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber dari anggaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan dan/atau Bank Indonesia.

Pasal 67
(1) Keputusan mengenai pemberian izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, dan persetujuan atau penetapan pembubaran, dan setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dinyatakan tetap berlaku.(2) Permohonan izin usaha, izin orang perseorangan, pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, dan persetujuan atau penetapan pembubaran, serta permohonan penetapan lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, penyelesaiannya dilanjutkan oleh OJK.

Pasal 68
Sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, pemeriksaan dan/atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, penyelesaiannya dilanjutkan oleh OJK.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69

(1) Fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 8 huruf c, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesiasebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

b. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 31A, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

c. Pasal 1 angka 15, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);

beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang OJK sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).(2) Dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Lembaga Pengawas Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963), adalah OJK.

(3) Sejak Undang-Undang ini diundangkan, fungsi, tugas, dan wewenang Komite Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963), dilaksanakan oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai protokol koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 berlaku sampai dengan diundangkannya undang-undang mengenai jaring pengaman sistem keuangan.

Pasal 70

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dan peraturan pelaksanaannya;2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) dan peraturan pelaksanaannya;

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya;

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan peraturan pelaksanaannya;

6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) dan peraturan pelaksanaannya; dan

7. peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan,

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 71

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sumber:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/25037/UU21Tahun2011.pdf

http://www.citraayuananda.blogspot.com/2012/07/undang-undang-otoritas-jasa-keuangan.html